Tepat dosis atau konsentrasi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan penggunaan pestisida. Dosis dapat diartikan sebagai banyaknya pestisida per satuan luas, sedangkan konsentrasi formulasi ialah banyaknya pestisida per satuan volume. Sebagai contoh, dosis insektisida Profenofos untuk mengendalikan hama ulat grayak sebanyak 0,8 liter/ha, sedangkan konsentrasi formulasinya 2 ml/liter. Sehingga volume semprot yang dibutuhkan untuk menyiapkan larutan semprot Profenofos perhektar adalah 0,8 liter dibagi 2 ml/liter sama dengan 400 liter/ha.
Setiap jenis dan formulasi pestisida memiliki cara dalam penggunaannya. Penyemprotan pestisida merupakan cara yang paling umum dilakukan. Bentuk sediaan atau formulasi pestisida yang biasa digunakan dalam penyemprotan ialah EC, WP, EW, WSC, SP,
FW, dan WDG. Selanjutnya cara penaburan ke tanah dilakukan terhadap pestisida dengan sediaan atau formulasi G (granule). Terakhir ialah tepat waktu yakni penggunaan pestisida dalam pengendalian hama pada saat populasi hama atau intensitas serangannya mencapai ambang ekonomi atau ambang pengendalian sesuai dengan hasil pengamatan.
BACA JUGA:Promo Saldo GoPay Gratis Spesial Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Satu hal yang harus digaris bawahi, bahwa hama tidak harus diberantas total, tetapi dikendalikan agar populasinya tidak melebihi ambang ekonomi yang dapat merugikan petani. Saat ini, masih banyak masyarakat (kususnya petani) belum sepenuhnya memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan pestisida secara tidak tepat dan terus menerus.
Masih banyak petani yang beranggapan bahwa penggunaan pestisida merupakan hal yang penting sehingga mutlak untuk dilakukan dalam meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko gagal panen akibat serangan hama dan penyakit.
Untuk itu, pentingnya sosialisasi mengenai penerapan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Terpadu skala luas. Penerapan konsep PHPT yang bertujuan untuk menekan populasi hama dibawah ambang ekonom imerupakan tugas yang perlu melibatkan berbagai pihak secara kolaboratif, termasuk petani, penyuluh, POPT, pemerintah, akademisi serta stakeholder lainnya.
Kontributor: Novian Dwisatria, S.P., M.Si (POPT Ahli Pertama)