MAKASSAR – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2012-2014.
Lahan yang dibebaskan itu berada di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satu dari empat tersangka korupsi itu ialah SB selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar saat itu.
BACA JUGA:Catat Ini 5 Manfaat Kayu Bajakah Untuk Kesehatan Tubuh
Tiga tersangka lainnya ialah AP sebagai Camat Tamalanrea saat itu, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya serta ASD sebagai penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
“Penetapan status tersangka kepada empat orang ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” kata Kejari Makassar Andi Sundari, Jum’at (3/11).
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:El-Nino, Harga Cabai Meroket
Penyimpangan tersebut terjadi pada 2012, saat Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sebesar Rp 3,5 miliar.
Pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya, Wali Kota Kota Makassar kala itu Ilham Arief Sirajuddin (saksi) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012.
BACA JUGA:Kenali Wilayah, Jalin Silaturrahmi Bersama Masyarakat
Surat itu mengatur tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Namun, dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar tahun 2012, 2013, dan 2014, para tersangka ini melakukan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi. (net)