PAGARALAMPOS – Sama seperti di negara-negara lain, perayaan Tahun Baru di Indonesia juga kerap dilakukan secara meriah oleh berbagai kalangan masyarakat.
Petasan dan kembang api pun tak luput menjadi benda yang digunakan untuk memeriahkan perayaan Tahun Baru.
Namun berbeda halnya di kota Pagaralam.
BACA JUGA:6 Pendaki Terkena Hipotermia
Hal ini dilarang oleh Polres Pagaralam, terutama petasan dan kembang api yang berukuran besar.
Dilarangnya penggunaan petasan dan kembang api dengan daya ledak besar dinilai dapat membahayakan dan juga dianggap menganggu warga sekitar.
Untuk itu pihak Polres Pagaralam akan merazia para penjual petasan dan kembang api di seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Menggali Kesehatan! Ini 5 Manfaat Luar Biasa Mengonsumsi Jus Sayuran Setiap Hari
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan, S.Ik. melalui Kabag Ops Polres Pagaralam, AKP Heri Widodo mengatakan, dalam waktu dekat ini Polres Pagaralam akan melalukan razia petasan dan kembang api.
"Kita akan merazia penjual petasan dan kembang api untuk melarang mereka menjual petasan dengan daya ledak besar dan kembang api yang bisa membahayakan warga sekitar," ujarnya.
Kabag Ops juga mengingatkan masyarakat Pagaralam saat malam perayaan Tahun Baru untuk tetap tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Kulit Cerah dan Sehat, Yuk Simak Ini 5 Manfaat Acai Berry Untuk Kesehatan Kulit
Karena biasanya banyak pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
"Kita akan tetap melakukan patroli selama Operasi Lilin, jadi bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan helm dan melanggar aturan berlalu lintas akan tetap kita tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (SZ14)