* Wako Hadiri Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Hj Dessy Siska didampingi Wakil Ketua II, Syahrol Effendi membuka Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Kamis (10/4).
Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam tahun 2025, dihadiri langsung oleh Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah beserta FKPD dan Jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Walikota Pagaralam.
Dalam sambutannya Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD. Pemkot Pagaralam telah mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2025.
BACA JUGA:Bulan Ranjang
Tahun ini, Pemerintah Kota Pagaralam melakukan pembahasan terhadap 5 Raperda yang bersifat prioritas dan 3 Raperda yang bersifat kumulatif terbuka, dan salahsatu Raperda yang akan dibahas pada semester I yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas.
Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Besar harapan kami agar Raperda ini dapat dibahas bersama antara anggota dewan dan Pemerintah Kota Pagaralam dan Tim Ahli untuk mendapatkan evaluasi dan harmonisasi agar mendapatkan keputusan bersama,” ujar Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah.
BACA JUGA:FoodTrend! Rasa, Estetika, dan Gengsi dalam Sepiring Sajian
Tujuan pembentukan Raperda ini untuk mendapatkan kesamaan, kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perlakuan khusus dan perlindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dan pemenuhan hak asasi manusia secara penuh.
“Semoga Raperda ini dapat berjalan dengan baik, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gt18/CE-V)