KORANPAGARALAMPOS.CO - Produk ponsel terbaru Apple, iPhone 16 Series dan iPhone 16e akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah perjalanan panjangnya untuk masuk ke Tanah Air
IPhone 16 Series dan iPhone 16e telah mejeng di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Total ada 5 kode yang mewakili tipe atau model iPhone 16. Berikut daftarnya:
IPhone 16 dengan kode A3287, iPhone 16 Plus dengan kode A3290, iPhone 16 Pro dengan kode A3293, iPhone 16 Pro Max dengan kode A3296, iPhone 16e dengan kode A3409
BACA JUGA:BACA JUGA:Ini 4 Tips Bedakan Oli Palsu, Jangan sampai Tertipu!
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Charged Baycat, Motor Listrik Terbaru dengan Fast Charging 30 Menit
Sertifikasi TKDN ini menjadikan jajaran ponsel dari Apple selangkah lebih dekat dengan pecintanya di Tanah Air Apple kini tinggal mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perjalanan iPhone 16 masuk ke Indonesia tidak berjalan mulus.
Apple tak kunjung mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produk ponselnya karena tidak mendapatkan titik temu dengan pemerintah.
Perjalanan panjang Apple masuk ke Indonesia dimulai sejak negara ini melarang penjualan seri iPhone 16 karena kegagalan perusahaan ini dalam memenuhi persyaratan TKDN.
BACA JUGA:Ini Tips Cara Menghilangkan Iklan di Hp Android
BACA JUGA:Mana yang Layak Dibeli? Samsung Galaxy M15 5G vs Redmi Note 13 5G
Apple pertama kali menanggapi dengan berjanji untuk berinvestasi di akademi-akademi pendidikan lokal, tetapi pemerintah mengatakan bahwa hal itu tidak memenuhi persyaratan TKDN.
Menurut sumber-sumber tersebut, Apple kemudian berencana untuk membawa produksi aksesoris AirTag-nya ke Indonesia, tetapi proposal tersebut juga ditolak oleh pemerintah.
Baru pada akhir Februari, keduanya menemukan kata sepakat setelah perundingan berbulan-bulan terjadi Izin diberikan setelah berbagai kewajiban Apple terhadap pemerintah terpenuhi.