KORANPAGARALAMPOS.CO – Pihak Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, menerapkan pada masyarakatnya, untuk membawa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada saat berurusan ke Kantor Kelurahan.
Lurah Tanjung Agung Wawan Apriansyah SE mengatakan, memang kita menerapkan pada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan ini, untuk membawa tanda bukti lunas PBB, pada saat mereka (warga, red) mengurus berbagai hal di Kantor Kelurahan.
“Apa yang diterapkan ini, tidak lain adalah salahsatu upaya kita, untuk mendukung realisasi PBB Kelurahan tahun 2025, supaya bisa mencapai target yang ada, sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama,” jelas Wawan ketika dikonfirmasi, kemarin.
Sebab lanjut Wawan, selain upaya memaksimalkan penagihan pada Wajib Pajak (WP), menunjukkan bukti lunas PBB ini juga dapat mendukung realisasi. Oleh karena itu, hal ini kita terapkan di Kantor Kelurahan.
BACA JUGA:Harga Emas di Pagar Alam Meroket
“Pasalnya, terkadang ada sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar PBB tersebut, jadi, dengan di tanyakan bukti lunas pada saat berurusan di Kantor Kelurahan, kalau memang warga bersangkutan belum membayar, dengan diingatkan biasanya langsung bayar,” ungkapnya.
Apa yang diterapkan ini sambungnya, bukan bearti untuk menghambat urusan masyarakat di Kantor Kelurahan. Ini cuma sekedar mengingatkan.
Sebab, membayar pajak tersebut memang sudah kewajiban bagi masyarakat selaku warga Negara.
“Oleh sebab itu, disamping segala upaya yang kita lakukan, masih dibutuhkan juga kesadaran dari masyarakat sendiri, untuk membayar pajak terhutang sesuai dengan jumlah yang tertera di surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang ada,” pintanya.
BACA JUGA:Punya Seragam Resmi, Petugas Parkir Dapat Rompi Baru
Terkait hal ini tambah Wawan, diminta Ketua RT mulai gencar melakukan penagihan kepada WP, karena, SPPT PBB yang dimaksud, sudah di distrbusikan ke seluruh RT yang ada di Kelurahan.
“Kemudian, Ketua RT dan RW juga diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang masalah kewajiban membayar PBB kepada masyarakat, setiap ada kesempatan, missal ada perkumpulan warga hajatan ataupun kesempatan yang lainnya,” pintanya. (Ed10)