LKPJ Wako: Sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Selasa 04 Mar 2025 - 21:32 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

* Rapat Paripurna V Sidang ke-I DPRD Kota Pagaralam

KORANPAGARALAMPOS.CO – Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah bersama Wakil Walikota Pagaralam, Hj Bertha sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Pagaralam tahun anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam dalam Rapat Paripurna V Sidang ke-I DPRD Kota Pagaralam, yang dilaksanakan pada Selasa (4/3) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Pagaralam.

LKPJ ini memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik dan menginformasikan gambaran kinerja perangkat daerah secara utuh sepanjang tahun yang berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska dan Wakil Ketua II, Syahrol Effendi, Walikota menyampaikan; Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dari tahun 2023. 

BACA JUGA:Penyakit Tumbuh

Adapun penyumbang PAD tersebut dari sektor pajak dan pendapatan lain yang sah, namun hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Selain itu Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah menyampaikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam tahun anggaran 2024 secara menyeluruh. Mulai dari PAD, Dana Bagi Hasil, DAK Fisik dan lainnya.

BACA JUGA:BYD M6 Puncaki Penjualan Mobil Listrik di Indonesia pada Januari 2025, Ini Detailnya!

Sebab itu Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah berharap penyampaian LKPJ ini dapat dibahas oleh DPRD melalui Fraksi-Fraksi.

“Berharap nantinya catatan-catatan strategis yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat dapat menjadi perhatian kami dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Cg09/CE-V)

Kategori :

Terkait

Selasa 04 Mar 2025 - 21:40 WIB

Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa

Selasa 04 Mar 2025 - 21:38 WIB

Dukung Pelayanan dan Pembangunan Pagaralam

Selasa 04 Mar 2025 - 21:35 WIB

Lahirkan Generasi Cerdas Berakhlak Mulia

Selasa 04 Mar 2025 - 21:29 WIB

Penyakit Tumbuh