SE Jam Operasional Hiburan saat Ramadhan Tunggu TTD Gubernur

Senin 24 Feb 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

KORANPAGARALAMPOS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang bulan Ramadhan, dan masih menunggu tandatangan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang. 

“Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di 17 kabupaten dan kota,” ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Sabtu (22/2).

Aris mengatakan koordinasi itu bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan. Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan. 

BACA JUGA:STQH 2025, Upaya Pagaralam Cetak Qori dan Hafidz Unggulan

“Tentunya ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, bahwa selama bulan Ramadhan kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara. Dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa,” katanya.

Sementara itu, untuk setiap rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap dengan memperhatikan etika dan sensitivitas.

“Kita minta kepada seluruh tempat makan etalasenya ditutup, supaya tidak terlalu mencolok. Ini juga demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama,” ucap dia. (Reza/CE-V)

Kategori :

Terkait

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Pertahankan Identitas Bangsa

Senin 03 Mar 2025 - 21:19 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Senin 03 Mar 2025 - 21:13 WIB

Pertamax Oplos