Danantara 1.000 T

Kamis 13 Feb 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

Oleh: Dahlan Iskan

BUMN sangat mungkin tidak jadi dibelah bambu. Bahkan tidak dibelah sama sekali. Seluruh perusahaan BUMN bisa langsung pindah menjadi di bawah Danantara. Yang besar maupun yang level UMKM.

Setelah UU BUMN yang baru disahkan, perkembangannya sangat dinamis. Ide awalnya hanya tujuh BUMN besar yang "boyongan" ke Danantara.

Ide itu lantas dianggap nanggung. Biar pun hanya tujuh, nilainya sudah mencapai 80 persen dari keseluruhan BUMN.

Tidak mungkin Kementerian BUMN hanya ditinggali sisanya yang 20 persen --yang semuanya kelas teri dan para duafa.

BACA JUGA:Pj Wako Terima Audiensi dari KP2KP

Pertanyaannya: lantas apa beda Kementerian BUMN dan Danantara?

Ide lamanya jelas beda. BUMN di bawah menteri BUMN (sebagai pengelola) dan Kementerian Keuangan (sebagai pemilik).

Sedang Danantara langsung di bawah presiden --meski belum jelas juga siapa pemiliknya secara legal.

Rupanya ide lama itu menimbulkan "gejolak". Gejolaknya sangat tinggi. Tersembunyi. Pergumulan di bawah selimutnya seru. Eksistensi Danantara menjadi persoalan: tunduk ke UU yang mana.

BACA JUGA:Rangkum 258 Usulan Disusun dalam Skala Prioritas

Akhirnya disepakati: harus dibenahi dulu UU-nya. Padahal Danantara-nya sudah telanjur dibentuk. Pengurusnya telanjur ditunjuk. Sudah pula dilantik.

Untung, kini UU bisa dibuat sangat cepat. Aklamasi. DPR kompaknya bukan main. Fantastis.

Tentu UU masih memerlukan Peraturan Pemerintah. Agar pasal-pasalnya bisa dilaksanakan.

Hanya satu UU yang untuk melaksanakannya tidak diperlukan PP sama sekali. Yakni UU Pers. Para aktivis kebebasan pers sangat khawatir. Waktu itu. Jangan-jangan UU-nya sudah menjamin kebebasan, PP-nya menelikung.

Kategori :

Terkait

Kamis 13 Feb 2025 - 21:26 WIB

Vonis Harvey Moeis Diperberat

Kamis 13 Feb 2025 - 21:20 WIB

Danantara 1.000 T

Rabu 12 Feb 2025 - 22:05 WIB

Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025