BACA JUGA:Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu
Ketika perubahan ke 3 UU BUMN disyahkan DPR Selasa lalu saya jadi ingat perjuangan lama itu. Pasal baru di UU BUMN kali ini tak lain untuk mengakomodasikan prinsip ''business judgment rule''.
Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.
Setiap pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan risiko, tapi bukan berarti bisa terhindar sepenuhnya. Itulah bisnis.
Apakah setelah ini tidak akan terjadi lagi direksi BUMN yang terjerat tafsir menafsir ''merugikan keuangan negara''?
BACA JUGA:Kuliner Khas Surabaya yang Wajib Dicoba, Rasanya Bikin Ketagihan!
Harus kita lihat praktik di lapangannya.
Ada yang mau jadi kelinci percobaan?
Ada yang mau dijadikan tersangka untuk dilihat apakah pengadilan sudah berubah?(Dahlan Iskan)