* Sat PolPP Tertibkan PKL Pasar Dempo Permai
KORANPAGARALAMPOS.CO – Dalam upaya menjaga ketertiban di kawasan Pasar Dempo Permai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Pagaralam mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai yang melanggar aturan.
Bahkan Sat PolPP Pagaralam pun memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Dempo Permai, yang melanggar dan berdagang di badan jalan.
“Penertiban pedagang agar tidak berdagang di badan jalan tentu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 13 tahun 2023, dan perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2026,” ujar Kasatlantas Polres Pagaralam, Mastullah SPd MSi.
BACA JUGA:Israel Gagal Usir Hamas
Penertiban ini juga kata Mastullah, menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum akibat aktivitas pedagang di sekitar Pasar Dempo Permai.
“Saat ini kita telah memberikan surat teguran tertulis kepada PKL, mengingat untuk teguran lisan sudah seringkali diberikan, namun belum juga diindahkan. Dan dengan kerjasama pihak Pasar dan Perindagkop perlahan-lahan mulai tertib, kita berharap agar pedagang bisa mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama agar lingkungan Pasar tetap nyaman bagi semua pihak,” tandasnya. (Cg09/CE-V)