Segini Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe Hybrid di Indonesia, Ini Ulasan Lengkapnya!

Sabtu 18 Jan 2025 - 01:18 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Sebagai kendaraan hybrid, pajak tahunan untuk Santa Fe Hybrid sedikit berbeda dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Berikut rincian pajak tahun pertama yang perlu disiapkan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 9.345.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 55.625.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000

BACA JUGA:Deretan Mobil Listrik Denza, Mana yang Paling Cocok untuk Pasar Indonesia?

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000

Total biaya pajak tahun pertama mencapai Rp 65.413.000.

Angka ini mencakup semua komponen biaya wajib, termasuk BBNKB yang hanya dibayarkan pada tahun pertama.

BACA JUGA:Toyota Avanza 2025, Desain Mewah Seperti Mobil Miliaran, Harganya Cuma Segini!

Pajak Tahun Kedua dan Selanjutnya

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik Santa Fe Hybrid tidak lagi dikenakan biaya BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB.

Pajak yang harus dibayarkan hanya meliputi PKB dan SWDKLLJ, yaitu sekitar Rp 9.488.000 per tahun.

Pajak Lima Tahunan

BACA JUGA:Aman Rem Tangan Apa Gigi Transmisi Pada Mobil Manual? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50.000 untuk pengesahan STNK.

Kategori :