FIFA Cabut Hukuman ke PSS Sleman

Kamis 09 Jan 2025 - 22:26 WIB
Reporter : danang
Editor : danang

KORANPAGARALAMPOS.CO -  PSS Sleman secara resmi telah terbebas dari larangan transfer yang diberikan oleh FIFA selaku badan tertinggi sepak bola dunia. PSS sebelumnya mendapatkan larangan transfer selama tiga periode dari FIFA.

Setelah melakukan upaya penyelesaian terhadap hal tersebut, Tim Super Elang Jawa akhirnya bisa mendaftarkan pemain terbarunya di jendela transfer paruh musim liga.

"Puji Tuhan tentunya kami semua mengucap syukur karena PSS sudah bisa terbebas dari larangan transfer FIFA," ujar Direktur Utama PSS, Gusti Randa di Omah PSS, Sleman, Rabu (8/1/2025) sore.

BACA JUGA:Pj Wako Ikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Daerah

"Seperti yang saya sudah bilang sebelumnya kalau kami hanya tinggal menunggu waktu untuk terbebas dari hal tersebut.

Ini karena kami telah melakukan upaya penyelesaian dalam hal tersebut dan memang tinggal menunggu larangan itu dicabut," lanjutnya.

Gusti menyebut fokus PSS saat ini adalah melengkapi pemain untuk menghadapi putaran kedua Liga 1 2024/25. Beberapa pemain menurutnya hanya tinggal menunggu waktu diumumkan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI SKB

"Sekarang fokus kami adalah untuk segera melengkapi pemain di putaran kedua," ujar Gusti Randa.

"Ada banyak sektor yang tentu butuh perubahan dan kami sedang dalam proses negosiasi dengan pemain.

Untuk beberapa pemain seperti pemain asing hanya tinggal menunggu kami umumkan," jelasnya.

BACA JUGA:Kir Kacamata Meningkat, Toko Edi Jam Catat Pertumbuhan Positif

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berharap PSS Fans bisa kembali hadir di laga perdana PSS di putaran kedua BRI Liga 1 2024/25 menghadapi Persebaya Surabaya.

"Saya juga berharap dengan selesainya satu hal tersebut bisa menjadi penyemangat untuk kita bersama membuat PSS menjadi lebih baik," ujar Gusti Randa.

"Semoga di saat laga perdana menghadapi Persebaya nanti stadion bisa kembali penuh dan kita bisa kembali melanjutkan catatan positif di kandang," pungkasnya.

Kategori :