Pembelian Gas LPG 3Kg Wajib Tunjukan KTP

Jumat 27 Dec 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

*Jelang Nataru, Penggunaan Gas 3Kg Meningkat

KORANPAGARALAMPOS.CO – Akhir-akhir ini, masyarakat Kota Pagaralam mengalami antrean panjang saat membeli gas elpiji 3kg.

Hal ini disebabkan oleh aturan baru dari Pertamina yang mewajibkan setiap pembeli membawa KTP saat membeli gas elpiji 3kg. Data KTP tersebut kemudian akan diinput ke dalam sistem untuk mengatur distribusi gas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Pagaralam, Hermansyah, membenarkan adanya antrean panjang tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran, Patuhi Peraturan Lalulintas

“Ini karena adanya aturan dari Pertamina yang mengharuskan masyarakat membawa KTP jika ingin membeli gas elpiji 3kg. Satu orang hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas elpiji 3kg,” jelasnya.

Aturan baru ini, meskipun dimaksudkan untuk mencegah penimbunan dan memastikan distribusi gas tepat sasaran, ternyata berdampak pada kelancaran proses pembelian di lapangan.

Warga yang biasanya dapat membeli gas dengan mudah, kini harus mengikuti prosedur baru yang memakan waktu lebih lama.

BACA JUGA:Uang Suara

Hermansyah juga menambahkan bahwa selain aturan dari Pertamina, lonjakan permintaan gas elpiji 3kg menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru turut mempengaruhi antrean panjang.

Aktivitas penggunaan gas yang meningkat pada periode tersebut menambah beban distribusi gas di masyarakat.

Tak jarang, fenomena panic buying pun muncul.

BACA JUGA:Cuma Jadikan Marc Marquez Pecundang

Menurut Hermansyah, fenomena ini terjadi di hampir seluruh wilayah Kota Pagaralam.

Masyarakat yang khawatir kehabisan gas sebelum perayaan liburan, meskipun aturan yang berlaku membatasi pembelian hanya satu tabung per orang.

Kategori :

Terkait

Sabtu 28 Dec 2024 - 16:54 WIB

Gelar Mudik Gratis Nataru

Sabtu 28 Dec 2024 - 16:52 WIB

Apresiasi Kerja Keras Personel Polres

Sabtu 28 Dec 2024 - 16:50 WIB

Wisatawan Mulai Padati Gunung Dempo

Sabtu 28 Dec 2024 - 16:47 WIB

Nyali Besar