*KPU Pagaralam Hadiri Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Pagaralam Ibrahim Putra melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sapliansyah, dan Divisi Hukum Pengawasan, Pinji Aprianto, menghadiri undangan KPU Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Acara ini digelar di Jakarta pada 12-14 Desember 2024.
Rakor ini bertujuan mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pilkada, yang akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Paripurna XVI Sidang ke-V DPRD Pagaralam Berjalan Khidmat
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang daerahnya menggelar Pilkada pada tahun 2024.
Dalam sesi pembukaan, Ketua KPU RI menekankan pentingnya kesiapan teknis dan hukum dalam proses penyelesaian sengketa, serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rakor ini juga membahas berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul pasca-Pilkada dan memberikan panduan teknis kepada KPU daerah dalam menghadapi proses persidangan di MK.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, AKP Mursal Motivasi Jajaran Semangat Berkinerja
Sapliansyah menjelaskan, kehadiran KPU Kota Pagar Alam dalam rakor ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami siap mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan oleh MK jika terjadi sengketa, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme,” ujarnya.
Sementara itu, Pinji Aprianto menyatakan bahwa Rakor ini memberikan wawasan penting terkait upaya mitigasi hukum dan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan gugatan.
BACA JUGA:Itwasda Kunker ke Mapolres Pagar Alam
“KPU Kota Pagar Alam akan memastikan semua proses administrasi dan dokumen pendukung disiapkan secara maksimal untuk menghadapi proses hukum di MK,” tambahnya.
Dengan partisipasi ini, KPU Kota Pagar Alam diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. (*)