PAGARALAM POS, Pagaralam – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Minggu (11/12).
PSU ini diadakan setelah sebelumnya terjadi kelalaian dalam pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut, menyebabkan hasil pemungutan suara tidak sah dan akhirnya memerlukan pengulangan, untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan.
Kelalaian yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pagaralam memutuskan untuk melaksanakan PSU, guna memastikan setiap suara dihitung dengan tepat dan transparan.
BACA JUGA:Antusias Masyarakat Tinggi Salurkan Hak Suara
PSU adalah langkah ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di TPS 5 untuk memilih kembali, serta memberikan kepastian bahwa setiap suara yang diberikan benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat setempat.
Pelaksanaan PSU di TPS 5 dimulai dengan prosedur yang ketat untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan atau kecurangan yang terjadi.
Proses pemungutan suara berlangsung secara tertib dan lancar, dengan pengawasan ketat dari petugas KPU, pengawas Pemilu, serta pihak keamanan setempat. Para pemilih yang datang ke TPS 5 dipastikan memiliki hak pilih yang sah, sesuai dengan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Lomba Menulis dan Vlog Cagar Budaya Sukses Digelar di Pagar Alam
Selama PSU, petugas TPS memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berlangsung sesuai dengan prosedur berlaku, mulai dari pendataan pemilih, pengambilan surat suara, hingga proses pemungutan dan perhitungan suara.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat bahwa hasil pemilu di TPS 5 akan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam PSU ini, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Alpian Maskoni dan Alfikriasnyah (ALAF) memperoleh 203 suara, diikuti Hepy Safriani dan Efsi Komar memperoleh 132 suara dan disusul Ludi Oliansyah-Bertha perolehan 96 suara, dengan suara batal 7 suara. (*)