PAGARALAM POS, Pagaralam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan pemilihan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu 1 Desember 2024.
PSU disebabkan adanya indikasi kelalaian dari penyelenggara pemunggutan suara yang tidak mengisi daftar hadir masyarakat yang memberikan hak suaranya.
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait PSU digelar di Ruang Rapat KPUD Kota Pagar Alam Jum’at siang (29/11) dihadiri Ketua KPU Ibrahim Putra, Komisioner Bawaslu Chlara Febriana, Perwakilan Pemkot Pagar Alam, Wakapolres Kompol M. Ali Asri, Perwakilan Kejari, serta para komisioner, saksi paslon, PPS, KPPS, PPK Kelurahan Sidorejo.
BACA JUGA:Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar dan Aman
Menurut Chlara Febriana kelalaian terjadi di TPS 5 Kelurahan Sidorejo.
“Saya di telpon Ketua Bawaslu ibu Nurweni bahwa ada laporan dari PKD PTPS dan Panwascam melaporkan adanya pemilih yang mewakili pada saat pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Sidorejo Pagar Alam, PKD PTPS dan Panwascam merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ungkapnya.
Kemudian di temukan juga kelalaian terhadap daftar hadir pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo, tidak ada pemilih menandatangani daftar hadir pemilih dari KPU, penyelenggara kurang teliti pada saat penerimaan Logistik berupa daftar hadir pemilih dari KPU Pagaralam.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Gunakan Sistem CAT BKN
Petugas KPPS TPS 05 kelurahan Sidorejo berinisiatif membuat daftar hadir sendiri, oleh sebab itu dari PTPS, PKD dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo Kota Pagaralam.
Ketua KPU Kota Pagar Alam Ibrahim Putra menyampaikan, pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan Minggu 1 Desember 2024.
“Logistik sampai hari ini sudah kita siapkan semuanya, sekali lagi kami mengharapkan kerjasamanya untuk KPPS, PPS dan PPK untuk pelaksanaan ini serius, teliti, harus berhati hati berjalan sesuai regulasi yang ada d KPU. Utamakan kehati-hatian, keseriusan,” ucapnya. (*)