Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada ini, dimulai dengan hasil penghitungan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Hijau di Pagar Alam
Tahapan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan lalu ke tingkat Kota.
“Untuk pleno penetapan hasil Pilkada di tingkat Kecamatan, akan dimulai sejak tanggal 30 November 2024 - 3 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Kota Pagaralam Ibrahim Putra melalui Sekretaris Nata Oktari.
Selanjutnya, kata Nata, untuk tingkat Kota Pagaralam dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 Desember 2024. “Sesuai dengan tahapan, yang pastinya penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang,” tandasnya. (*)