BACA JUGA: Resep Lele Goreng Krispi Renyah Garingnya Bikin Nagih Cobain?
Saya sengaja menghindari topik berat seperti perdagangan perkara dan sogok-menyogok. Terlalu ruwet. Terlalu sulit diubah. Saya tidak akan berhasil mengubah ini.
Dan lagi diskusi ini di Surabaya. Soal sogok-menyogok lagi sensi.
Enam orang ingin angkat bicara. Tambah dua lagi yang lewat zoom: ketua pengadilan Manokwari di Papua dan ketua pengadilan Purwokerto di Jateng. Masih banyak yang ingin bicara tapi saya anggap cukup.
Hampir semua ketua pengadilan yang angkat bicara itu berpendapat tidak mungkin dilakukan perubahan. Alasan mereka: jumlah perkara terlalu banyak. Jumlah hakim kurang. Ruang sidang terbatas. Terkait pula pihak di luar hakim: jaksa dan lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Yuk Buruan Cobain Resep Ikan Bakar Teflon, Pakai Gurame atau Bawal!
Jaksa harus menghadirkan saksi-saksi. LP harus mengirim terdakwa dari ruang tahanan. Tidak bisa diubah.
Di tengah pesimisme yang parah itu seorang wanita unjuk tangan. Dia wakil ketua pengadilan negeri Probolinggo. Dia ternyata sudah melakukan perubahan. Jadwal sidang di Probolinggo selalu tepat waktu.
Nama wakil ketua pengadilan itu Mayasari Oktavia SH MH. Saya pun minta agar Mayasari menceritakan kisah suksesnyi melakukan perubahan.
"Ketua majelis hakim harus tegas. Kalau ditunggu setengah jam pihak-pihak terkait belum datang sidang dibatalkan," kata Mayasari.
BACA JUGA:Pernah Berkunjung? Gua Barat Legenda dan Misteri yang Menyimpan Energi Alam yang Luar Biasa!Sejak awal dia sudah memberitahukan ketegasan itu kepada jaksa dan LP. Mereka pun membentuk grup WA khusus untuk jadwal sidang.
Ketika tulisan ini terbit, Mayasari mungkin sudah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Magetan.
Tapi, kata hakim yang lain, Probolinggo kota kecil. Tidak mungkin itu bisa dilakukan di pengadilan lain di kota yang lebih besar.
Diskusi pun ramai. Biarlah mereka saling melihat apa yang bisa dilakukan.
BACA JUGA:Lagi Pengen Petualangan ke Gua Surupan? Menyingkap Keindahan dan Fenomena Misterius yang Tersembunyi
Ada lagi alasan tambahan: soal keharusan satu perkara ditangani hakim majelis. Tiga orang atau lebih. Tidak bisa diadili hanya oleh satu hakim. Jadwal pun kian sulit dibuat. Tiap anggota majelis bisa terkait dengan jadwal sidang perkara lain. Apa pun alasannya Mayasari sudah berhasil melakukan perubahan.