KORANPAGARALAMPOS.CO - Bagi sebagian pengendara sepeda motor, kebiasaan mematikan lampu utama saat berkendara di siang hari mungkin terlihat sepele.
Namun, tahukah Anda bahwa kebiasaan ini bisa berujung pada masalah hukum? Di Indonesia, aturan mengenai penggunaan lampu sepeda motor sudah diatur dengan jelas, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat pada sanksi hukum yang berat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, setiap sepeda motor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan untuk menyalakan lampu utama sepanjang hari.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis sepeda motor, baik itu yang digunakan di perkotaan maupun di jalan raya.
BACA JUGA:Yamaha EZ115, Eksperimen Unik yang Mengubah Cara Pandang Motor Bebek, Begini Penampakannya!
Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan, terutama di saat cuaca terang sekalipun.
Alasan Keamanan Berkendara
Salah satu alasan utama di balik peraturan ini adalah untuk meningkatkan visibilitas sepeda motor di jalan raya.
Walaupun cuaca cerah, lampu motor yang menyala dapat membuat pengendara motor lebih terlihat oleh pengguna jalan lain, seperti pengemudi mobil atau truk, yang mungkin tidak memperhatikan kendaraan yang lebih kecil.
BACA JUGA:Honda Punya Pesaing Baru, Motor Retro Aura Halo Penta 150 Siap Tantang Scoopy!
Selain itu, lampu yang menyala juga memberikan sinyal kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang mendekat, sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya tabrakan atau kecelakaan.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Jika Anda terbiasa mematikan lampu sepeda motor pada siang hari, penting untuk memahami bahwa hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan denda atau bahkan pidana kurungan.
BACA JUGA:Yamaha XMAX 250, Motor Matic Murah dengan Fitur Canggih, Segini Harganya!