Target PAD Dempo Permai Tembus 100%

Senin 11 Nov 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

* Intensifkan Pembayaran Sewa Kios

PAGARALAM POS, Pagaralam – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) menggelar intensifikasi sewa kios Pasar Dempo Permai. 

Langkah ini dilaksanakan dengan memberikan surat teguran kepada para penyewa kios untuk melaksanakan pembayaran sewa kios Pasar Dempo Permai tahun 2024, khususnya tahap 4, yang harus diselesaikan pada bulan November 2024.

Pelaksanaan pembayaran sewa kios ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan retribusi dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA:5 Alasan Motor Listrik Electrum H5 Cocok untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Lengkapnya!

UPTD Pasar Pagaralam mengingatkan kepada seluruh penyewa kios di Pasar Dempo Permai untuk menuntaskan pembayaran sewa sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ada keterlambatan pembayaran setelah tenggat waktu yang disepakati, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Selain itu bagi penyewa yang memiliki tunggakan lebih dari tiga tahun, Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:Bersinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Lapas

Apabila tidak ada solusi, opsi penggembokan sementara kios akan diterapkan.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah melalui Sekretaris, Bambang Irawan menyampaikan bahwa Pemkot berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Dempo Permai pada tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan, minimal 100% seperti tahun sebelumnya. 

“Kita berharap di tahun 2024 ini, untuk realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam dari Pasar Dempo bisa tercapai, paling tidak 100% target bisa tercapai samai seperti di tahun sebelumnya. Dengan intensifikasi ini, diharapkan pengelolaan Pasar Dempo Permai dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Pagaralam,” harapnya. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 20:30 WIB

Usut Kasus Investasi Fiktif

Selasa 26 Nov 2024 - 20:28 WIB

Doktor TK