Sita Dokumen Kasus Korupsi Bansos

Sabtu 09 Nov 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Direktur Utama PT. Anomali Lumbung Artha (ALA) Teddy Munawar dan Direktur Inkubisc Steven Kusuma.

Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika memeriksa Teddy dan Steven pada Kamis (8/11).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Jaga Disiplin – Profesionalisme Abdi Negara

“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Rumah Sakit

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (net)

Kategori :

Terkait

Kamis 14 Nov 2024 - 04:01 WIB

Kenang Masa Kecil di Rumah Bersejarah

Rabu 13 Nov 2024 - 20:16 WIB

Catatkan Pertumbuhan Tercepat

Selasa 12 Nov 2024 - 19:55 WIB

Trump dan Putin Bermain Logika