Insentif Motor Listrik Kemungkinan Masih Ada di Tahun 2025, Begini Respon Pemerintah!

Rabu 06 Nov 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Subsidi motor listrik yang berjalan selama dua tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, dengan kuota maksimal subsidi sebanyak 200.000 unit pada 2023 dan 600.000 unit pada 2024.

Namun, serapan subsidi pada 2023 sangat rendah, hanya sekitar 5 persen atau 11.000 unit.

Hal ini disebabkan oleh rendahnya minat masyarakat pada saat itu, sehingga pada awal 2024, kuota subsidi pun dikurangi menjadi 50.000 unit.

Pada bulan Agustus, Kementerian Perindustrian kembali meningkatkan kuota subsidi hingga sekitar 60.000 unit, seiring meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap kendaraan listrik roda dua.

BACA JUGA:Honda Luncurkan Revo Fit, Motor Termurah Se-Indonesia, Sigini Harganya!

Dukungan insentif dari pemerintah untuk motor listrik menjadi krusial, terutama untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri komponen kendaraan listrik dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memperkuat daya saing industri otomotif nasional.

Harapan dan Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

Dukungan insentif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan motor listrik, tetapi juga untuk mencapai target penurunan emisi karbon dan mendukung program ketahanan energi nasional.

BACA JUGA:Harga Rp 18 Jutaan, Apakah ALVA N3 Nyaman Jadi Motor Harian? Simak Penjelasannya Disini!

Dalam jangka panjang, pemerintah berharap Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik di Asia Tenggara, dengan meningkatkan produksi dan penggunaan motor listrik secara masif.

Dengan berbagai tantangan dan perubahan kebijakan yang terus terjadi, masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait insentif motor listrik pada 2025.

Keputusan ini tentu akan memperhitungkan berbagai faktor, termasuk anggaran negara, kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.

Perpanjangan insentif ini dapat menjadi langkah positif untuk memastikan kelangsungan industri otomotif dan mempercepat peralihan ke kendaraan listrik di Indonesia.

BACA JUGA:Pecinta Matik Harus Tahu, Inilah Penyebab Roller CVT Motor Matic Jadi Peang dan Tips Merawatnya!

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait hal ini, agar industri dan masyarakat dapat bersiap menyambut peluang baru dalam era kendaraan listrik.

Kategori :