BANGKALAN - Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang dari Pontianak ke Bangkalan gagar beredar. Polisi juga berhasil menangkap seorang pria saat mengambil kiriman tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sabu-sabu seberat satu kilogram itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. “Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat,
bawah ada kiriman paket sabu-sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan hendak diedarkan di wilayah Bangkalan,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi yang Kondusif
Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023,” katanya.
BACA JUGA:Kurangi Dampak Inflasi yang Tinggi
Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp 8 juta. Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” kata Febri. (net)