Kabar Baik untuk Rakyat RI, Ini Dia 6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan dan Balik Nama!

Kamis 31 Oct 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Hal ini mendorong inovasi dalam sektor otomotif dan mendukung penggunaan energi yang lebih bersih.

BACA JUGA:Yuk Cobain Resep Es Buah Jadul untuk Minuman Lebaran, Tanpa Susu dan Sirup!

BACA JUGA:Resep Membuat Rujak Jambu Kristal, Pedas Manis Segar Bikin Nagih!

Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Ini termasuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum untuk angkutan orang dan barang.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

BACA JUGA:Resep Tumis Kikil Mercon Gurih Dan Empuk dengan Bumbu Meresap Yuk Cobain?

BACA JUGA:Resep Makaroni Pedas Daun Jeruk Bikin Nagih,Wajib Kalian Cobain!

Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing akan mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hubungan internasional.

Kendaraan Lainnya

BACA JUGA:Jajanan Khas Indonesia Yuk Cobain Resep Kue Pukis Mengembang Anti Gagal?

BACA JUGA: Resep Papeda Gulung, Camilan Kaki Lima yang Gurih dan Simpel?

Kendaraan yang dikecualikan pajak lainnya adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.

Kategori :