Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28 Oct 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Almi

7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

- Syarat Khusus

BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Berbagai Inisiatif dan Layanan Digital

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Bayar UKT Bisa Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan

menyerahkan dokumen, diantaranya :

Kategori :