JAKARTA – Sebanyak dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen, melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan pihaknya mengamankan kapal berbendera Malaysia yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober.
“Jadi, kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Victor di Batam, Kepri, Kamis (10/10).
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan dan memeriksa dua kapal itu ketika berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat hendak kunjungan kerja ke Pulau Nipa Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal yang dinahkodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI), dengan anak buah kapal (ABK) dari China sebanyak 13 orang dan Malaysia 1 orang.
BACA JUGA:Berkomitmen Bakal Hajar Promotor Judol
Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal jenis keruk yang berfungsi untuk mengambil pasir yang ada di dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.
Kedua kapal tersebut setelah ketahuan terindikasi melakukan pengerukan di wilayah perairan Indonesia tetapi tidak dilengkapi dokumen resmi.
Hanya ada dokumen pribadi nakoda kapal.
Menurut Victor, kapal tersebut terindikasi sudah beberapa kali masuk ke wilayah Indonesia, tapi berapa kali melakukan pengerukan pasir laut masih didalami, termasuk banyaknya jumlah pasir yang sudah dikerah yang dibawa ke Singapura. (net)