PAGARALAMPOS.CO - Memberikan pemahaman pengelolaan limbah kepada pelaku usaha, Dinas Lingkungam Hidup Kota Pagar Alam menggelar bimteks perizinan berusaha dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bimtek yang dihadiri pelaku usaha dihadiri dari perwakilan fasilitas kesehatan di Pagar Alam. Diantaranya klinik, RSUD, Lab Kesehatan, PTPN 7, dan SPBU. Yang digelar di Aula Dinkes Pagar Alam, Kamis (10/10).
Kadis LH Kota Pagar Alam Dekki Aprizal SP MM mengatakan, jika bimtek ini penting untuk dipahami namun juga diimplementasikan dalam perakteknya.
BACA JUGA:Solusi Alternatif Makanan Tambahan Bergizi
"Tekait limbah yang dihasilkan aktifitas usaha khususnya yang menghasilkan limbah B3 tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun juga kehigienisan dan keselamatan mahluk hidup.
Oleh karena itu, untuk pengelolaan limbah B3 ini harus sesuai standar kesehatannya." ucap dia saat membuka Bimteks.
Sementara itu, pada bimteks tersebut menghadirkan narasumber dari DLH Kota Pagar Alam Timur Ahadi menyampaikan materi penyelenggaraan pengawasan limbah B3 dan sanksi adiministratif.
BACA JUGA:KPU dan Polres Pagar Alam Adakan Rapat Koordinasi
Juga DLH Provinsi Sumsel Ali Husin SKM. Yang menyampaikan pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan MENLHK No. 6 tahun 2021 tentngncar dan peesyaratan pengelolaan limbah B3.
Juga PP Nomor 22 tahun 2021 menjelaskan tentang pengelolaan LB3 dan LNB3.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga dikenalkan dengan aplikasi SIMPEL dan SIRAJA.
BACA JUGA:Cegah Potensi Gangguan terhadap Kelancaran Pemilu
Mengenai pemantauan dan pengelollaan lingkungan Wibesite resmi Kementrian LHK. Aplikasi ini memberikan fasilitas bagi yang memiliki kewajiban pelaporan pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3.