PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran

Kamis 10 Oct 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.

Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini. Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Masjid, Pusat Kegiatan Keagamaan dan Sosial

“Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10). Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).

Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. (net)

Kategori :

Terkait

Kamis 30 Jan 2025 - 20:28 WIB

Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB

BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Kamis 30 Jan 2025 - 20:15 WIB

Makian DeLiang