Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen

Selasa 08 Oct 2024 - 22:26 WIB
Reporter : danang
Editor : danang

PAGARALAMPOS.CO -Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menegaskan dan mengingatkan konsekuensi iuran sebesar tiga persen wajib dibayar oleh masyarakat yang mempunyai gaji di atas upah minimum regional (UMR) 

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat hadir dalam Forum Tematik Bakohumas BP Tapera, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/10).

“Terkait iuran tiga persen itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna XII Sidang ke-I DPRD Pagaralam Khidmat

Maka dari itu, masyarakat di bawah UMR tidak diwajibkan mengikuti Tapera, tapi jika berminat, bisa mendaftar menjadi peserta. Meski demikian, BP Tapera masih harus meninjau lagi kesiapan para segmen masing-masing dari peserta. 

Alhasil, target utama peserta Tapera menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu, karena dinilai siap. Namun, ada kemungkinan iuran ini menyasar segmen pekerja lainnya. 

“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini.

BACA JUGA:Majukan Sektor Ekonomi Lokal

Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” tutup Heru.

Kategori :

Terkait

Selasa 08 Oct 2024 - 22:26 WIB

Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen