PAGARALAMPOS.CO - Ketua DPRD Kota Pagaralam Hj Jenni Shandiyah SE MH melalui Wakil Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, resmi membuka Rapat Paripurna XII Sidang Ke-1 yang membahas Perubahan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2024, pada Jumat (27/9).
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD dan berbagai pihak terkait, dengan agenda utama yang berfokus pada penyempurnaan aturan internal lembaga tersebut.
Dalam agenda rapat, dua pokok pembahasan utama menjadi fokus, yaitu pembukaan rapat paripurna terkait perubahan Tata Tertib dan Kode Etik, serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) 1 dan 2.
BACA JUGA:Ciptakan Iklim Demokrasi Kondusif di Pagar Alam
Kelompok kerja ini akan bertugas secara khusus untuk mengevaluasi dan melakukan revisi terhadap aturan yang berlaku agar lebih relevan dan sesuai dengan dinamika pemerintahan Kota Pagar Alam.
Dessy Siska menegaskan pentingnya perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja dan integritas para anggota DPRD.
“Perubahan Tata Tertib dan Kode Etik ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anggota DPRD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjalankan tugas dengan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA:UCAPAN KPU (2)
Pembentukan Kelompok Kerja 1 dan 2 diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang akan membawa perbaikan signifikan terhadap aturan yang ada.
Pokja ini akan melakukan kajian dan analisis mendalam sebelum mengusulkan perubahan yang akan disahkan oleh DPRD.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Pagar Alam untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Persis Solo Resmi Berpisah dengan Milomir Seslija
Dengan perubahan Tata Tertib dan Kode Etik, diharapkan para anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas legislatif, pengawasan, dan anggaran demi kemajuan Kota Pagar Alam.