KORANPAGARALAMPOS.CO - Toyota Fortuner, salah satu SUV terpopuler di Indonesia, kembali menarik perhatian dengan penawaran terbarunya.
Dikenal sebagai kendaraan yang memadukan kenyamanan, performa, dan fitur-fitur canggih, Fortuner 2.4 G A/T hadir dengan harga Rp 591,3 juta.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, calon pemilik perlu mempertimbangkan juga pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Artikel ini akan membahas harga, pajak, spesifikasi, serta fitur-fitur menarik dari Toyota Fortuner 2.4 G A/T.
BACA JUGA:Mobil Diesel yang Paling Dicari di Bursa Mobil Bekas, Ini Dia Mobilnya!
Harga dan Pajak Tahunannya
Bagi mereka yang tertarik dengan Toyota Fortuner 2.4 G A/T, penting untuk memahami bahwa biaya kepemilikan tidak hanya terdiri dari harga beli kendaraan.
Pajak tahunan juga menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan untuk Fortuner 2.4 G A/T keluaran tahun 2024 mencapai Rp 9,1 juta.
BACA JUGA:Biar Hemat BBM, Begini Teknik Mengemudikan Mobil CVT!, Pengemudi Wajib Tau!
Rincian pajak tahunan tersebut terdiri dari:
PKB Pokok: Rp 9.030.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan: Rp 9.173.000