JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) pada Rabu (25/9).
Dia dipanggil sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA:Matangkan Rencana Smart Solution Good Governance
Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI. Meski demikian Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. (net)