Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim

Selasa 10 Sep 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro pada Selasa (10/9).

Selain itu, KPK juga memanggil Manager Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko dan Bagian Peralatan dan Logistik Achmad Baedowi.

Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur yang melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Bangun Kesadaran Jalani Pola Hidup Sehat

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sragen, Jl. Bhayangkara, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari. (net)

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 15:32 WIB

Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti

Sabtu 23 Nov 2024 - 15:27 WIB

Mau Berubah?

Jumat 22 Nov 2024 - 20:12 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Saber Pungli