BALI – Nyoman Sukena (25) benar benar bernasib apes.
Bagaimana tidak, hanya gara-gara memelihara empat ekor landak, dia harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8).
Tidak hanya itu, karena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, dai pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
BACA JUGA:Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Tidak hanya itu, dia pun dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya.
JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.
“Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU.
Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi
Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang.
Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi.
Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Jadikan SK Jaminan di Bank