Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi

Sabtu 07 Sep 2024 - 15:23 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.

Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” kata Ogi.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Jadikan SK Jaminan di Bank

Menurut Ogi, mengerek replacement ratio perlu dilakukan karena saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen.

Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, disebutkan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu.

Meski begitu, Ogi tak menyebutkan lebih lanjut berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata ini Cocok Jadi Inspirasi Liburan Idaman kalian

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” terang Ogi.

Ihwal pengelolaan, ungkapnya, dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif.

Namun lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib itu masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.

Tidak hanya itu, program iuran wajib ini juga berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja. (net)

 

Kategori :