MPR Akan Surati Pimpinan MA

Rabu 28 Aug 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Surat tersebut menegaskan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Sehingga, pimpinan kelompok DPD meminta pimpinan MPR dapat melakukan penggantian wakil ketua MPR RI unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tansil Linrung.

BACA JUGA:Fasilitasi Internet, Dukung Penilaian Desa Cantik

“Pimpinan MPR sepakat akan segera berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mempertegas apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial. Apabila putusan MA itu bersifat eksekutorial maka pimpinan MPR baru bisa menindaklanjuti surat pimpinan DPD untuk melakukan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD,” ujar Bamsoet seusai memimpin Rapat Pimpinan MPR secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/8).

Wakil Ketua MPR hadir antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara dan Syarif Hasan, Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, persoalan berawal ketika dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti Tamsil Linrung. (net)

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Sep 2024 - 21:37 WIB

Fasilitasi ASN Tempuh Pendidikan

Rabu 18 Sep 2024 - 21:33 WIB

Pemakan Anjing

Selasa 17 Sep 2024 - 22:15 WIB

Momentum Refleksi Terhadap Bakti dan Karya