KepmenPANRB 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Senin 26 Aug 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

BACA JUGA:BREAKING NEWS - Roberto De Zerbi Sepakat Berpisah dari Brighton

Mereka harus memastikan bahwa mereka terdaftar di BKN dan memenuhi syarat waktu kerja yang ditentukan. Selain itu, penting juga untuk memeriksa instansi tempat mereka bekerja, karena pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi yang sama dengan tempat mereka bekerja saat ini. Bagi guru, KepmenPANRB 348 Tahun 2024 memberikan panduan yang lebih spesifik mengenai kriteria pelamar, termasuk adanya prioritas bagi mereka yang sudah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya.

Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan terdaftar di database yang relevan. Kesimpulan Penerbitan KepmenPANRB No. 347, No. 348, dan No. 349/2024 merupakan langkah penting dalam memodernisasi dan mengatur kembali proses seleksi PPPK.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Wajib Dipertimbangkan, Ini 5 Analisa Bitcoin Ungkapkan Ada Kenaikan Bitcoin! Benarkah?

Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, diharapkan proses seleksi dapat lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah.

Honorer yang ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024 perlu memastikan mereka memahami dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Kategori :