BACA JUGA:Jaga Situasi Tetap Kondusif
"Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal," ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal.
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan?
"Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Operasi Mantap Praja Musi 2024
DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.
"Harusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," katanya.
Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan dan Wawasan DWP
Boyamin mengingatkan bahwa rezim sekarang ini adalah rezim Pilkada. Bukan Pilgub atau Pilwali/Pilbup. Tidak perlu membedakan antara gubernur dan wali kota/bupati. Sekarang ini gubernur bukan lagi atasan bupati/wali kota. Harus dibuat setara.
"Di sini MK punya kelemahan," ujarnya.
Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI-Perjuangan?
"Ada caranya," ujar Boyamin. "Kok tidak menyarankannya ke DPR?" tanya saya.
BACA JUGA:Edukasi Siswa Belajar Produktif di Era Digital