PAGARALAMPOS.CO - Direktur Pusat Pengkajian dan Penelitian STEBIS Pagar Alam Syahril Ramadhon turut memberikan tanggapan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dikatakan Syahril, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi, Bangun Sektor Ekonomi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
“Yang berarti dengan jumlah penduduk Sumsel yang berkisar dainayar 6.326.348.
Yang menurut putusan MK provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Destinasi Wisata Menarik di Kota Padang
Lalu bagaimana untuk Kota Pagaralam ? Syahril menyebut, Pagar Alam 106.160 jiwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Intinya, dengan putusan MK terbaru, dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam Pemilu, serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam Pemil, dapat membuka peluang untuk calon Gubernur dan calon Walikota untuk bisa maju pada Pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Dengan syarat yang telah tertuang pada putusan MK tersebut, kata Syahril, akan merubah konstelasi politik di Sumsel dan Pagar Alam.
BACA JUGA:Beri Harapan Baru Perpolitikan Pilkada
“Kompetisi nya akan sangat terbuka. Karena persyaratan nya lebih ringan tidak 20% /25 % suara sah. Dan dirasa lebih adil bagi masyarakat dalam memilih calon Gubernur maupun calon Walikotanya,” tutupnya.