*Gegara Korupsi Dana BOS Rugikan Negara Rp514 Juta
TRENGGALEK – Mantan bendahara SMPN 3 Trenggalek ditahan polisi karena diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun berturut-turut. Sementara tersangka utama telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, mengatakan dugaan korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp2,5 miliar.
Rinciannya 2017 Rp 848 juta, 2018 Rp 845 juta dan 2019 Rp 812 juta.
BACA JUGA:Fasilitas Lapangan Merdeka Alami Kerusakan
“Tersangka adalah bendahara Sekolah RG (58) warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tersangka utama adalah Kepala Sekolah kala itu, TN. Untuk tersangka utama tidak bisa diproses karena sudah meninggal dunia,” kata AKP Zainul Abidin, Senin (29/7).
Menurut, Zainul, tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN, untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp514 juta.
BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
“Korupsi dilakukan untuk mengumpulkan dana taktis yang digunakan untuk keperluan di luar petunjuk teknis penggunaan dana BOS, serta digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan serangkaian manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan negara, dengan bukti pendukung yang tidak sah.
“Ada mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif, pemalsuan kuitansi, pemalsuan laporan honorarium dan beberapa modus lainnya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Cegah Nikah Dini Beri Edukasi kepada Peserta Didik
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka RG ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Atau denda minimal Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Abidin.