PAGARALAM POS, Pagaralam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menggelar giat sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim, yang didampingi oleh anggota KPU lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Walikota Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pagar Alam, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pagar Alam dan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Kejaksaan Negeri, dan perwakilan Polres Pagar Alam.
BACA JUGA:Bulying Termasuk Tindak Kejahatan
Para narasumber memberikan penjelasan mendalam tentang ketentuan dan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup aspek pencalonan dan persyaratan bagi kandidat dalam pemilihan umum mendatang.
Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra menekankan pentingnya pemahaman yang baik, mengenai peraturan terbaru ini untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang transparan dan adil.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas, tentang peraturan terbaru kepada semua pihak terkait, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menyukseskan pemilu 2024.
BACA JUGA:Misteri dan Pesona Danau Gunung Tujuh, Destinasi Ajaib di Jambi
“Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada semua pihak terkait dan meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin muncul selama proses pemilihan,” tandasnya. (Cg09)