Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Senin 29 Jul 2024 - 19:50 WIB
Reporter : rendi
Editor : rendi

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia.(Atg06)

 

Kategori :