JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indocitra Jaya Samudera Ibnu Isworo Tjoa dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan pada Rabu (24/7).
Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
BACA JUGA:Sambut Baik Pemberian Remisi Warga Binaan
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. (net)