JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT. ASDP pada Selasa (23/7).
Mereka ialah VP Divisi Hukum PT ASDP periode 2017-2019 Dewi Andriyani dan VP Divisi Hukum 2019-2023 Lilis Musiani.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Masih Tinggi
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pastikan Stabilitas Ekonomi
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi, yaitu eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (net)