KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi

Sabtu 13 Jul 2024 - 15:36 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGA:Libatkan Penggiat Kopi Catat Rekor MURI

Tessa menerangkan empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Meski demikian, Tessa merahasiakan identitas 21 tersangka itu.

Dia hanya menyebutkan empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf.

“Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” sebut Tessa.

Di samping itu, Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024-12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi. (net)

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 15:32 WIB

Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti

Sabtu 23 Nov 2024 - 15:27 WIB

Mau Berubah?

Jumat 22 Nov 2024 - 20:12 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Saber Pungli