PAGARALAMPOS.CO – Sejalan dengan perkembangan dunia digital, menuntut pelayanan publik ikutan berbenah mengikuti zaman. Khususnya layanan ditubuh Polri menyangkut kepentingan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu dibikin ribet apalagi bertanya-tanya tentang bagaimaa prosedural layanan Polri. Semisal layanan pembuatan dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Saat ini bisa dilakukan dengan cara online melalui aplikasi.
BACA JUGA:Pemahaman dan Kesadaran yang Kuat Kunci Lawan Penyebaran Narkoba
“Aplikasi online pembuatan SKCK, pemohon atau masyarakt terlebih dahulu mendownload di Playstore, Polri Super App, dan AK23 Online berlatar belakang oarange,” ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasi Humas AKP Mastoni, Kamis (11/7/2024).
Lanjutnya, tata cara permohonan SKCK melalui dua aplikasi, telah disosialisasikan oleh Polres Pagar Alam. Mengenai proses pendaftaran dan perpanjang pembuatan SKCK.
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan
Dia juga menjelaskan, zaman sudah semakin maju dan canggih, dari kepolisian sendiri tentunya sudah menggunakan digitalisasi yang mana proses administrasi pengisian blanko melalui aplikasi Polri Super APP.
Tidak hanya itu, pada aplikasi tersebut sudah terdapat banyak sekali pilihan, dimulai dari pelayanan dan pembuatan SIM, SKCK, Informasi seputaran kepolisian dan masih banyak yan lainnya.
Yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu dengan menggunakan akun masing-masing, bagi yang belom mempunyai akun silahkan mendaftarkan diri dan lengkapi persyaratannya.
BACA JUGA:Dukung Penuh Giat Operasi BASARNAS
“Adapun persyaratannya, seperti melampirkan KTP, Kartu Keluarga, Akte, Ijazah dan Pas Foto 4x6,” kata AKP Mastoni.
Sementara itu, sebelumya juga disampaikan Kapolres Pagar Alam, terkait informasi layanan publik Polri harus disampaikan kepada jajaran. Terkhusus bagi personel Bhabinkamtibmas. “Melalui Bhabinkamtibmas, semua infiormasi layanan Polti kepada publik disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya. (*)