Dengan integrasi ini, proses verifikasi dan validasi dokumen menjadi lebih efisien dan mengurangi kerumitan administrasi.
Kemudahan bagi WNI di luar negeri
Dengan ketentuan ini, WNI yang berpergian ke negara-negara ASEAN tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional.
Mereka hanya perlu membawa SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya.
Hal ini tentu sangat memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:Pentingnya Tabir Surya Saat Beraktivitas Di Luar Ruangan Untuk Melindungi Kulit Dari Sinar UV
WNI dapat berkendara dengan bebas di negara-negara ASEAN selama memiliki SIM Indonesia yang sah.
Ini tidak hanya mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus SIM Internasional, tetapi juga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi para pelancong dan pebisnis yang sering melakukan perjalanan lintas negara di kawasan ASEAN. *