JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Dia mengaku bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.
Selama proses pembahasan, menurutnya, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini.
BACA JUGA:Bocah Digigit Anjing hingga Mata terluka
Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” kata Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah saat dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024.
“Kami akan melihat dasar hukum yang digunakan oleh Kemenang.
Menurut rekan kami di Komisi VIII kebijakan sepihak dari Kemenang ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk.
Tak hanya itu, Luluk juga akan mendorong Pansus DPR agar menelisik keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya.
BACA JUGA:Hasil Copa America 2024 - Peru dan Chile Imbang 0-0
Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel yang mendapat untung dari kebijakan ini.
“Apakah benar hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada rente,” kata Luluk.
Sementara itu, Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024, mengatakan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasil EURO 2024 - Comeback, Ukraina Kalahkan Slovakia