JAKARTA – “Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara,” kata Hadi usai rapat dengan satuan tugas pemberantasan judi online di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4 ribu sampai 5 ribu rekening, yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
BACA JUGA:Hasil Copa America 2024 - Peru dan Chile Imbang 0-0
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.
“Itu kami lihat, kami telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tutur Hadi. (net)